Paranormal Ilmu Gaib & Supranatural; Romansa; Fiksi Sejarah; Sains & Matematika; Sejarah; Simpan Simpan Istilah-Istilah Dalam Hukum Untuk Nanti. 0 penilaian 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara) 163 tayangan 2 halaman. ISTILAH ISTILAH HUKUM PIDANA DAN PERDATA. 40Istilah dalam Hukum Beserta Artinya. Dunia hukum merupakan ilmu yang selalu menarik untuk dipelajari. Hampir setiap kejadian yang ada di sekitar kita berhubungan dengan ilmu yang satu ini. Nah, untuk menambah pemahaman kalian tentang dunia hukum, penulis akan berbagi tentang istilah-istilah hukum yang dilengkapi dengan artinya yang disajikan Dalambidang (ilmu) hukum terdapat istilah kata hukum yang dirasa keliru penggunaannya sehingga kurang tepat apabila ditelisik lebih dalam. Kekeliruan tersebut tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat awam, tetapi terjadi juga di masyarakat jurnalistik. Selain di masyarakat jurnalistik, yang lebih parah lagi kekeliruan penggunaan istilah Kamusistilah hukum terbesar dan terlengkap yang bersumber dari peraturan perundang-undangan untuk memudahkan anda memahami istilah hukum dengan mudah dan cepat. Tips Hukum Pidana Keluarga Perdata Kenegaraan Ilmu Hukum Ketenagakerjaan Pertanahan & Properti Bisnis Profesi Hukum Perlindungan Konsumen Hak Asasi Manusia Kekayaan Intelektual IlmuHukum Dalam Simpul Siyasah Dusturiyah (PDF) Ilmu Hukum Dalam Simpul Siyasah Dusturiyah | Ali Akhbar Abaib Mas Rabbani Lubis - no longer supports Internet Explorer. ISTILAHISTILAH DALAM HUKUM. Sabtu, Mei 17, 2014 Istilah Hukum, Pidana, tulisan hukum 1 comment • Clausula rebus sic stantibus (suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku apabila situasi dan kondisinya tetap sama ). . – Adjarian, kali ini, kita akan membahas berbaragi kosakata istilah tentang hukum dalam bahasa Inggris. Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum. Nah, sebagai warga negara yang baik dan taat, ada baiknya jika kita sedikit mengetahui kosakata istilah-istilah tentang hukum baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Dalam mengartikan istilah-istilah hukum, Indonesia menjadikan tiga negara berbahasa Inggris, yaitu Inggris, Amerika Serikat, dan Australia sebagai kiblat penerjemahan. Mengetahui kosakata istilah dalam bidang hukum pastinya akan mempermudah kita saat menyaksikan atau membaca berita dalam bahasa Inggris. O iya, setiap kosakata pada materi kali ini tidak dapat digunakan tanpa konteks, lo. Kita perlu memperhatikan konteks dalam penggunaannya agar makna suatu kalimat dapat tersampaikan dengan baik. Jika Adjarian ingin meneruskan kuliah di jurusan Ilmu Hukum, materi kali ini juga dapat digunakan sebagai bekal di perguruan tinggi nanti. Nah, langsung saja kita bahas bersama, yuk! Baca Juga Kosakata Istilah Dunia Militer dalam Bahasa Inggris Kosakata Istilah-Istilah dalam Bidang Hukum Terminilogy of Law 1. Law= Hukum Rubrik Cahaya Qalbu ini Diasuh Oleh Ustadz Fakhry Emil Habib, Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa Alaumni S1 Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah Islam dan Hukum 2011-2015. Pasca Sarjana Universitas Al-Azhar Fakultas Dirasat Ulya Jurusan Usul Fikih 2016-2017. Peneliti Magister Universitas Al-Azhar jurusan Usul Fikih 2018-Sekarang. Baca tulisan bagian pertama dengan klik link berikut 12. Rukun Yaitu sesuatu yang harus terpenuhi karena merupakan komponen dari perbuatan yang diperintahkan oleh syariat. Contohnya membaca Surat al-Fatihah, rukuk, sujud dan juga duduk tasyahud akhir, semuanya merupakan rukun salat. Contoh lainnya adalah lafaz ijab dan kabul, penjual dan pembeli serta barang dan uang yang merupakan rukun jual-beli. 13. Syarat Yaitu sesuatu yang harus terpenuhi, namun bukan bagian dari perbuatan yang diperintahkan oleh syariat. Syarat hanyalah pendahuluan dari amal yang tersebut. Setiap mukalaf wajib melaksanakan syarat ini jika ia mampu. Contohnya adalah berwudu, menghadap kiblat dan masuknya waktu yang merupakan syarat sah salat, akan tetapi hakikatnya bukan bagian dari salat. Efeknya, jika syarat-syarat ini hilang di pertengahan salat, maka salat ikut batal. Ada yang ulama yang menjelaskan syarat sebagai sesuatu, dimana keberadaan hukum bergantung pada keberadaannya, dan jika ia tidak ada maka hukum pun tidak ada. Dan ia tidak termasuk ke dalam hakikat hukum tersebut¹. 14. Sebab Yaitu sesuatu yang mempengaruhi ada atau tidaknya hukum. Dengan kata lain, Allah jadikan adanya sebab sebagai tanda adanya hukum, dan ketiadaannya sebagai ketiadaan hukum. Hukum adalah akibat musabbab. Contohnya adalah masuknya waktu merupakan sebab wajibnya salat, masuknya Bulan Ramadan merupakan sebab wajibnya puasa, nisab merupakan sebab wajibnya zakat, akad jual beli merupakan sebab berpindahnya kepemilikan barang dan keteledorang sengaja atau tidak merupakan sebab penggantian². 15. Mâni’ Penghalang/Pembatal Yaitu sesuatu yang adanya mempengaruhi adanya hukum. Dengan kata lain, mâni’ adalah sifat yang menempel pada sesuatu, yang jika sesuatu itu ada, maka hukum menjadi tidak ada, atau sebab hukum menjadi tidak ada. Dalam artian, penghalang ini bisa saja menghalangi hukum, bisa juga menghalangi sebab hukum. Contohnya adalah pembunuhan yang merupakan pembatal hak waris. Meskipun ada hubungan kekerabatan atau pernikahan, namun terjadi pembunuhan pewaris oleh ahli waris, maka haknya menjadi batal. Sama juga dengan perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris. Contoh lain adalah tidur, gila dan pingsan yang merupakan penghalang wajibnya perintah agama dan tuntutan syariat, karena Rasulullah Saw bersabda رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَ عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ Artinya “Pena pencatat amal diangkat dari tiga orang dari kanak-kanak hingga ia dewasa, dari orang yang tidur hingga ia terjaga dan dari orang gila hingga ia kembali waras”³. 16. Azîmah Yaitu hukum dasar yang Allah syariatkan kepada seluruh hamba-Nya. Dengan kata lain, seluruh hukum syariat bisa disebut azîmah, kecuali jika ada hal-hal penyebab rukhsah. Azîmah mencakup kelima hukum taklif. 17. Rukhsah Yaitu hukum yang berlaku namun bertentangan dengan dalil asli karena adanya uzur. Ini karena Allah ingin meringankan beban dan memberi kelapangan bagi hamba-hamba-Nya. Rukhsah mencakup empat hukum taklif saja, yaitu – Rukhsah wajib, seperti memakan bangkai dalam keadaan darurat. – Rukhsah sunah, seperti mengqasar salat bagi musafir. – Rukhsah mubah, seperti melihat aurat pasien wanita bagi dokter laki-laki, dan menjamak dua salat bagi musafir. – Rukhsah makruh, seperti mengucapkan kalimat kufur karena terpaksa meskipun hati masih kokoh beriman, dan tidak berpuasa bagi musafir, meskipun level makruhnya hanyalah khilâfu al-awlâ. 18. Sahih Yaitu hukum syariat yang berlaku terhadap sebuah perbuatan, saat terpenuhinya sebab, rukun dan syarat, tidak terdapat penghalang dan pembatal. Sebuah ibadah yang dinilai sahih memiliki efek-efek syarak. Contohnya adalah salat yang sahih, sehingga efek syaraknya adalah menggugurkan kewajiban seorang mukalaf. Transaksi jual-beli yang sahih, sehingga efek syaraknya adalah perpindahan kepemilikan uang dan barang. Nikah yang sahih sehingga efek syaraknya adalah kehalalan hubungan kenikmatan antara suami-istri^4. Sebaliknya, perbuatan yang tidak sahih adalah yang tidak memiliki efek-efek syarak. Jika perbuatan itu hukumnya wajib, maka kewajiban mukalaf belum gugur sehingga ia masih harus melakukan kewajiban tersebut mesti diulang. Jika perbuatan itu adalah akad, maka tidak ada efek apa-apa^5. Jika perbuatan itu adalah syarat, maka tujuan syarat tidak terwujud^6. Sifat sahih ini berlaku pada rukun, sebab, syarat, mâni’ dan hukum-hukum syariat pada umumnya ketika hal-hal ini telah sesuai dengan tuntutan syarak dan sejalan dengan maksud ditetapkannya hal tersebut. 19. Fasid dan batal bâthil Dua kata ini dalam Mazhab Syafi’i memiliki makna yang sama, yaitu hukum tidak sahih/tidak sah. Baik dalam ibadah maupun muamalah. Baik penyebab batalnya itu ada pada rukun, syarat maupun sifat pelaksanaan, kecuali dalam pembahasan yang wajib dan fardu dibedakan seperti dalam pembahasan haji. Fasid dan batil tidak memiliki efek-efek syarak sebagaimana yang terjadi pada perbuatan yang sah. Dengan kata lain, perbuatan yang batal seolah-olah tidak ada, karena tidak dianggap dalam pandangan syariat. Sehingga jika sebuah amal batal, maka amal itu wajib diulang agar efek-efek syaraknya berlaku. *** Tambahan dari penerjemah Istilah fikih lain yang juga harus diketahui 1. Yakin Yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang bersifat pasti. Adakalanya pengetahuan tersebut berasal dari tangkapan panca indera, deduksi dari premis-premis yang juga bersifat pasti dan kabar dari sumber yang mustahil salah. Contoh pertama adalah orang yang tahu bahwa ada Amerika Serikat karena pernah berada disana. Contoh kedua adalah orang yang tahu ada Amerika Serikat karena menyimpulkan dari banyaknya produk negeri tersebut yang tersebar di sekitarnya. Contoh ketiga adalah orang yang tahu ada Amerika Serikat karena mendapatkan kabar dari semua orang yang tidak mungkin sepakat berdusta bahwa negeri itu ada. 2. Zan Dugaan kuat Yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang sifatnya tidak pasti, namun persentase kebenarannya lebih besar dari kesalahannya, dilandasi dengan indikator-indikator yang dapat dipertanggungjawabkan. Contohnya adalah orang yang mengetahui akan terjadi hujan karena melihat mendung. Pengetahuannya ini bersifat zan karena masih berkemungkinan salah. 3. Waham Yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang sifatnya tidak pasti, namun persentase kesalahannya lebih besar dari kebenarannya, karena bertentangan dengan indikator-indikator yang ada. Contohnya adalah orang yang menduga hujan tidak akan turun meskipun ada mendung. Pengetahuannya ini bersifat waham, kemungkinan salahnya lebih besar, namun tetap memiliki kemungkinan benar meskipun kecil. 4. Syak Yaitu keadaan tidak pasti antara benar dan salah, karena indikator yang ada menunjukkan keduanya, atau memang tidak ada indikator sama sekali. Contohnya adalah orang yang menemukan durian di dalam rumahnya, dan tidak tahu durian itu milik siapa, karena semua orang yang tinggal di rumah tersebut menyukai durian dan punya kemampuan untuk membeli durian. * catatan kaki 1. Namun jika ia ada, hukum belum tentu ada. Contohnya, orang yang telah berwudu belum tentu salat. 2 Bedanya dengan syarat adalah, adanya sebab berimplikasi adanya hukum. Tetapi adanya syarat belum tentu berimplikasi adanya hukum. 3 HR. Abu Daud 2/251, 252, Nasai 6/127 dan Ibnu Majah 1/658. Makna pena pencatat amal diangkat adalah terhalangnya beban syariat taklif, bukan diangkat secara literal. al-Majmu’ 6/276 4. Sahih dalam prakteknya disebut sah. Sebenarnya sah dalam Bahasa Arab adalah kata kerja, bukan kata sifat. 5. Seperti akad jual-beli yang tidak sah, maka kepemilikan barang dan uang tidak berpindah. 6. Misalnya suci yang merupakan syarat salat. Jika wudu tidak sahih, maka salat pun tidak terlaksana. Sejatinya hukum masuk dalam kerangka ilmu pengetahuan. Maka sebagai suatu ilmu, hukum harus dipelajari, dikembangkan, dan disebarluaskan. Teorinya sangat sederhana yakni semakin banyak orang yang mempelajari hukum, maka hukum tak ubahnya sebagai seorang “teman” sendiri. Artinya tidak akan ada orang di bumi ini yang khawatir bahkan takut pada hukum, karena dirinya telah mengetahui seluk beluknya. Namun, mempelajari dan kemudian menyebarluaskan ilmu tentang hukum tidaklah mudah. Perlu proses yang panjang. Bahkan tidak semua orang dapat melakukan hal ini. Nah, di kesempatan kali ini, izinkan penulis untuk menyampaikan sebuah artikel yang memuat istilah-istilah dalam dunia hukum. Barangkali istilah-istilah yang disajikan dalam artikel ini sudah familiar dengan para pembaca, namun tak ada salahnya jika kita membahasnya lagi. Atau justru masih banyak yang belum mengetahuinya? Maka inilah waktu yang tepat untuk mempelajarinya. Oh ya untuk istilah-istilah ini akan penulis bagi dalam dua ruang lingkup saja yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Oke siapkan makanan-minuman dan duduk dengan relax, kita mulai pembahasannya….. Dalam lingkup hukum pidana, pasti Teman Baca pernah mendengar istilah BAP. BAP merupakan akronim dari Berita Acara Pemeriksaan yang merupakan bagian dari isi berkas perkara, yang dihasilkan dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu. BAP ini penting bagi pihak kepolisian untuk mencari informasi dari berbagai pihak mengenai suatu kasus. Selanjutnya ada Dakwaan. Dakwaan merupakan tahapan pertama dalam persidangan kasus pidana. Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan dan menyerahkan Surat Dakwaan. Sedangkan Surat Dakwaan akan dibuat setelah menerima berkas perkara dan hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik. Surat dakwaan dibuat setelah Jaksa berpendapat bahwa dari hasil penyidikan sudah cukup dan dapat dilakukan penuntutan. Kemudian, ada Putusan. Putusan merupakan kesimpulan terakhir dari Majelis Hakim, yang biasanya berisi bagian mana saja dari Dakwaan JPU dan Pembelaan Penasehat Hukum dan Terdakwa yang dikabulkan. Mari kita bergeser pada hukum perdata. Ada Eksepsi yang bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Kemudian, Konvensi yang merupakan suatu istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Istilah konvensi baru akan digunakan apabila ada rekonvensi gugatan balik tergugat kepada penggugat. Setelah konvensi, ada Rekonvensi. Rekonvensi merupakan suatu istilah gugatan yang diajukan oleh tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang telah diajukan penggugat kepadanya. Terakhir istilah dalam hukum perdata yaitu Gugatan Provisi yang berarti permohonan kepada hakim dalam hal ini arbiter= pihak yang berfungsi untuk memeriksa dan memberikan putusan atas sengketa yang bersangkutan agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara. Begitulah ringkasan dari istilah-istilah yang biasanya muncul dalam ranah hukum. Tidak atau belum saatnya penulis akan bahas secara mendalam, mungkin di kesempatan lain. Yang terpenting dan mendesak untuk kita lakukan yaitu mempelajari, dan memahami masing-masing istilah tersebut. Dan bagi yang sudah familiar, yuk istilah-istilah tersebut dibagikan ke khalayak umum-khususnya bagi masyarakat awam dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami. Tujuannya sangat jelas, yaitu agar tercipta tatanan masyarakat yang mengerti akan hukum sehingga tidak lagi “dikadalin” hukum itu sendiri. Ingat! Potius sero quam nunquam-Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, lebih baik telat memahami hukum tetapi di ujungnya kita selamat. Selamat membaca dan kita bertemu di artikel selanjutnya. Salam literasi. abolisi kata benda Istilah hukum 1 peniadaan peristiwa pidana; 2 penghapusan perbudakan di Amerika absenteisme kata benda 1 ketidakhadiran yang terus-menerus dalam perusahaan, sekolah, dan sebagainya ; 2 Istilah hukum pemilikan atau perwalian tanah oleh orang-orang yang tidak hidup di tanah tersebut dan tidak mengolah tanah itu sendiri, tetapi mengambil hasilnya melalui penggarapnya adopsi kata benda 1 pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri; 2 Istilah hukum penerimaan suatu usul atau laporan msl dalam proses legislatif; 3 pemungutan afidavit kata benda pemberian keterangan tertulis di bawah sumpah ala Partikel atas; pada; kepada; akan Adjektiva kata sifat tinggi Partikel Cakapan tidak baku secara model ala Barat Istilah hukum tanah yang tidak dikerjakan lagi, tetapi pemilik atau keturunannya masih mempunyai hak utama atas tanah itu alibi kata benda Istilah hukum bukti bahwa seseorang ada di tempat lain ketika peristiwa pidana terjadi tidak berada di tempat kejadian alkah dari bahasa Arab Nomina kata benda 1 darah beku bakal bayi di kandungan; 2 hati kecil Nomina kata benda tanah yang tidak dikerjakan, tetapi pembuka tanah atau keturunannya masih mempunyai hak utama atas tanah itu amar Nomina kata benda 1 perintah; suruhan; 2 Istilah hukum bunyi putusan sesudah kata memutuskan, mengadili amortisasi kata benda 1 penghapusan atau pernyataan tidak berlaku terhadap surat-surat berharga yang nilainya telah dibayarkan kembali atau telah hilang; 2 penyusutan secara berangsur-angsur dari utang atau penyerapan nilai kekayaan yang tidak berwujud dan bersifat susut, seperti kontrak atau jatah keuntungan royalti ke dalam pos biaya, selama jangka waktu tertentu angket kata benda 1 daftar pertanyaan tertulis mengenai masalah tertentu dengan ruang untuk jawaban bagi setiap pertanyaan; 2 pemeriksaan saksi dalam persidangan perkara perdata, baik yang diajukan oleh penggugat maupun oleh tergugat; 3 penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah Dikisahkan, ada orang Belanda yang pernah menyaksikan siding pradata dipimpin Raja. Ada banyak istilah hukum yang patut dipahami terutama oleh mereka yang bergelut di bidang hukum. Semakin berkembang ilmu pengetahuan hukum, semakin banyak pula istilah yang dipergunakan. Beberapa di antara istilah hukum sudah dipergunakan sejak dulu Indonesia merdeka hingga sekarang, baik dalam percakapan sehari-hari maupun dalam buku-buku teks di lingkungan hukum banyak ditemukan dalam kamus dan thesaurus. Untuk menelusuri makna istilah-istilah hukum itulah dipergunakan ilmu semantik. Melalui pendekatan ini, ditelusuri sejarah suatu istilah, dan mungkin saja ditemukan perubahan atau pergeseran makna. Acapkali, tak diketahui secara pasti darimana istilah tertentu muncul karena minimnya referensi yang digunakan, meskipun istilah dimaksud lazim dipakai masyarakat. Mungkin saja dua kata yang mirip sebenarnya berbeda makna dan konteks kalangan peminat ilmu hukum, istilah perdata’ dan pidana’ sangat lazim dipergunakan. Bahkan dapat disebut sebagai istilah yang awal-awal diperkenalkan ketika belajar ilmu hukum. Mahasiswa dibekali ilmu tentang hukum perdata’ yang dalam bahasa Belanda disebut privaatrecht dalam bahasa Belanda, dan hukum pidana’ sebagai terjemahan apa sebenarnya makna perdata dan pidana? Yang pasti, di bangku kuliah fakultas hukum, perdata sering dijadikan sebagai lawan dari pidana. Setidaknya begitulah yang ditulis dalam Kamus Hukum dan Yurisprudensi karya HM Fauzan dan Baharuddin Siagian 2017. Di sini, perdata diartikan sebagai sipil, lawan kriminal atau pidana’. Jika disebut hukum perdata’ berarti peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga. Sedangkan pidana’ adalah kejahatan, kriminal. Hukum pidana adalah peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUHP dan semua peraturan yang mempunyai sanksi pidana dalam berbagai peraturan yang menyangkut aspek kehidupan bangsa, baik dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan maupun menyangkut sumber daya manusia, sumber daya alam, dan lain juga menyajikan definisi yang senada, baik yang bersifat khusus maupun kamus umum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka 2015 1053-1054, lema perdata dimaknai sebagai hak sipil, lawan dari kriminal atau pidana. Lema perdata juga bermakna hati-hati, ingat-ingat, teliti, memperhatikan, kamus khusus yang diperiksa memberi gambaran yang tidak jauh beda. Setiawan Widagdo, Kamus Hukum, 2012 435, perdata itu sipil. Hukum perdata itu ya hukum sipil, sebagai lawan terhadap kriminal atau hukum pidana. Sudarsono Kamus Hukum, 2009 154 mengartikan perdata sebagai perseorangan, berkenaan dengan orang biasa/sipil’.The Contemporary Law Dictionary, Martin Basiang 2009, privaatrecht adalah hukum perdata, hukum sipil, hukum yang mengatur hubungan hukum perorangan atau tentang kebendaan maupun perikatan antara sesame warga maupun antara warga dan penguasa; private law, civil law, the laws dealing with private rights, jus privatum. Istilah Hukum dalam Bahasa LatinDaftar definisi di bawah ini memberikan terjemahan bahasa Latin ke bahasa Indonesia untuk istilah hukum latin yang paling umum Huruf "A"Actus reus – Esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang in cumbit probatio – Siapa yang menggugat dialah yang wajib Sequitur Forum Rei – Gugaatan harus dialamatkan pada alamat Sequitur Forum Sitei – Gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut hoc – tidak permanenA fortiori – Dengan alasan yang lebih non neganti, incumbit probation – Pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan, bukan yang est probare – Orang yang mengiyakan harus – bahwa seseorang ada di tempat lain ketika peristiwa pidana terjadi tidak berada di tempat kejadian.Amicus curiae – Sahabat atau kelompok independen yang bisa memberikan pendapat untuk sebuah perkara Huruf "B"Bona fide – Dengan kepercayaan atau keyakinan yang Huruf "C"Corpus Delicti – Tubuh kejahatanYang dimaksud dengan tubuh di sini adalah alat bukti dan fakta-fakta yang mendukung bahwa pada tubuh yang dimaksud, telah dilakukannya suatu Huruf "D"De jure – Berdasarkan atau menurut facto – Berdasarkan atau menurut Huruf "E"Erga omnes – Berlaku untuk setiap orang toward every one.Ex Aequo Et Bono – Putusan yang Huruf "F"Fiat justitia et pereat mundus – Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa,Fiat justitia ruat caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan Huruf "G"Factum – PerbuatanAwalan Huruf "I"In absentia – Pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat dalam perkara perdata dan tata usaha negara atau terdakwa dalam perkara pidanaIpso jure – Demi hukum / Berdasarkan facto – Berdasarkan generi quicunque aliquid dicit, sive actor sive reus, necesse est ut probat – Siapapun yang membuat tuduhan, baik penggugat maupun tergugat, harus Huruf "J"Jus – civile – Hukum naturale – Hukum Huruf "L"Lex – certa – Rumusan delik pidana itu harus praevia – Hukum pidana tidak dapat diberlakukan scripta – Hukum pidana tersebut harus stricta – Rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada – Tempat atau delicti – Tempat terjadinya peristiwa cotractus/locus solutionis – Tempat pembuatan atau pelaksanaan Huruf "M"Mens Rea – sikap batin seseorang untuk melakukan tindak Huruf "N"Negativa non sun probanda – Membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum judex in causa sua – Hakim tidak dapat memeriksa, menguji, dan memutus setiap perkara yang terkait dengan poena sine legi pravia poenale – Tidak ada hukuman yang tanpa didasari oleh suatu ketentuan peraturan yang telah ada Huruf "P"Pro bono – suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut sunt servanda – Kesepakatan / janji harus Huruf "R"Reo negate actori incumbit probatio – Jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus In Integrum – Kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula aman.Awalan Huruf "S"Sempet necessitas probandi incumbit ei qui agit – Beban pembuktian selalu dilimpahkan kepada quo – Keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang atau sebagaimana keadaan Huruf "T"Tempus delicti – waktu terjadinya tindak pidanaAwalan Huruf "V"Vide – Istilah – Istilah Hukum dalam Bahasa Latin di atas akan terus kami lengkapi dari waktu ke jugaIstilah-Istilah Hukum Dalam Bahasa Belanda Terlengkap Istilah-Istilah Hukum dalam Bahasa Inggris TerlengkapUnduhKitab Undang-Undang Hukum Pidana

istilah istilah dalam ilmu hukum